Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk membeli Jenis BBM Tertentu sesuai dengan peruntukkannya, Konsumen Pengguna harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari: a. Kepala PD atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kepala Pelabuhan Perikanan; atau c. Lurah/Kepala Desa. (2) Kepala PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala PD yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil, dan menengah untuk konsumen pengguna usaha mikro; b. Kepala PD yang membidangi urusan kelautan dan perikanan untuk konsumen pengguna usaha perikanan; c. Kepala PD yang membidangi urusan pertanian untuk konsumen pengguna usaha pertanian; d. Kepala PD yang membidangi urusan perhubungan untuk konsumen pengguna transportasi; dan e. Kepala PD yang membidangi urusan agama, urusan sosial dan/atau urusan kesehatan untuk konsumen pengguna pelayanan umum.
