PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI PERANGKAT DAERAH UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan: a. memberikan petunjuk teknis bagi Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu; b. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah atau Pelabuhan Perikanan dalam upaya pengawasan terhadap pendistribusian Jenis BBM Tertentu; c. menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala PD/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepada Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian Jenis BBM Tertentu; dan
d. menjaga kuota Jenis BBM Tertentu per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur.
