Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. orang perorangan, Badan Layanan Umum, Perguruan Tinggi, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sejenis; b. memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun untuk konsultan berbentuk perorangan serta
memiliki reputasi yang baik di bidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; c. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk konsultan berbentuk badan usaha serta memiliki reputasi yang baik dibidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; dan d. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan d paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. Badan Layanan Umum atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA; b. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun serta memiliki reputasi yang baik dibidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; c. memiliki komposisi tenaga ahli yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang manajemen proyek, manajemen risiko proyek, manajemen kualitas proyek, perencanaan dan pengendalian proyek, serta teknis; dan d. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
(3) Persyaratan dan kualifikasi KPPI sebagaimana ayat (1) dan (2) akan diatur lebih lanjut pada Kerangka Acuan Kerja.
