Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Direktorat Gas Bumi dalam Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi dapat dibantu oleh KPPI. (2) KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPPI Pendukung Lelang; b. KPPI Pembangunan; c. KPPI Operasional; dan d. KPPI Penugasan. (3) KPPI Pendukung Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Pengatur untuk membantu Badan Pengatur dalam persiapan dan pelaksanaan lelang.
(4) KPPI Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Usaha untuk membantu Badan Pengatur dalam pengawasan pembangunan Fasilitas gas bumi oleh Badan Usaha pemenang lelang. (5) KPPI Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Pengatur untuk membantu Badan Pengatur dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Investasi yang diusulkan Badan Usaha dalam pembangunan fasilitas baru yang berdampak pada perubahan tarif pengangkutan Gas Bumi. (6) KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Usaha untuk membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan atas perencanaan dan pembangunan fasilitas oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan pipa pengangkutan Gas Bumi.
