PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INVESTASI PADA PEMBANGUNAN PIPA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi dilaksanakan oleh Badan Pengatur. (2) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Gas Bumi memiliki tugas: a. menyiapkan proses pemilihan KPPI dalam hal pengawasan dibantu oleh KPPI; b. mengevaluasi hasil laporan pengawasan dari KPPI; dan c. menyampaikan laporan hasil evaluasi pengawasan kepada Kepala Badan Pengatur secara berkala.
