Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN PELAKSANAAN INVESTASI
(1) KPPI Pendukung Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a memiliki tugas membantu Panitia Pelaksana Lelang untuk: a. mengevaluasi FS dan FEED serta memberikan rekomendasi FS dan FEED terpilih sesuai dengan value engineering sebagai dokumen lelang; b. menyusun HPS capex dan opex pada ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang dilelang; c. menyusun dokumen lelang; d. mengevaluasi FS dan FEED dalam dokumen penawaran Badan Usaha; dan e. mengevaluasi dokumen penawaran Badan Usaha. (2) Opex sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh Transporter untuk menjalankan serta menjaga kehandalan Fasilitas dan/atau semua biaya yang dikeluarkan Transporter dalam rangka memenuhi aspek keselamatan (safety) dan integritas atas Fasilitas dan persyaratan regulasi dari Pemerintah.
