Pasal 8
BAB 4 — PERSIAPAN LELANG
(1) Badan Pengatur dalam melaksanakan Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi membentuk Panitia Pelaksana Lelang. (2) Panitia Pelaksana Lelang diusulkan oleh Direktur Gas Bumi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur. (3) Panitia Pelaksana Lelang dapat terdiri atas unsur: a. Badan Pengatur; b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau c. Pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (4) Panitia Pelaksana Lelang diketuai oleh Direktur Gas Bumi. (5) Panitia Pelaksana Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menyiapkan Dokumen Lelang; b. melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran; dan
c. melaporkan hasil evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran kepada Komite. (6) Penetapan pemenang Lelang dilakukan oleh Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
