Pasal 7
BAB 3 — PENETAPAN RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI
(1) Badan Usaha mengajukan usulan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dengan melampirkan hasil FS dan FEED kepada Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha untuk melakukan pemaparan FS dan FEED paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia Pelaksana Lelang melakukan evaluasi atas usulan FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah pemaparan FS dan FEED. (4) Panitia Pelaksana Lelang menyerahkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dijadikan sebagai bahan Sidang Komite. (5) Badan Pengatur MENETAPKAN Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang beserta FS dan FEED berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sidang Komite. (6) FS dan FEED sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bagian dari Dokumen Lelang.
