Pasal 18
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PIPA
(1) Badan Usaha pemenang Lelang dan/atau pelaksana penugasan wajib melaksanakan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3; (2) Badan Usaha pemenang Lelang wajib melaporkan kepada Badan Pengatur tentang perkembangan pembangunan sesuai jadwal yang diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 setiap 3 (tiga) bulan sekali; (3) Badan Pengatur akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pipa. (4) Dalam hal Badan Usaha tidak merealisasikan pembangunan pipa : a. 4 (empat) bulan dari akhir jangka waktu pembangunan sesuai jadwal yang telah diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 maka akan diberikan teguran pertama; b. 8 (delapan) bulan dari akhir jangka waktu pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 maka akan diberikan teguran kedua; dan c. 12 (dua belas) bulan dari akhir jangka waktu pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3 maka pembangunan pipa akan dialihkan ke urutan pemenang berikutnya.
