PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan...
Pasal 17
BAB 9 — PENETAPAN CALON PEMENANG LELANG
(1) Badan Usaha calon pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) berhak memperoleh kembali jaminan pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan pembangunan pipa selesai sesuai dengan jadwal yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran. (2) Dalam hal Badan Usaha calon Pemenang Lelang tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai jadwal yang telah diajukan dalam Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 3, maka Badan Pengatur berhak mencairkan sebesar 4% (empat per seratus) per bulan dari jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk disetorkan ke Kas Negara.
