Pasal 11
BAB 7 — DOKUMEN PENAWARAN
(1) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi: a. Persyaratan administrasi meliputi :
surat penawaran dari pimpinan perusahaan;
fotokopi Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk Ruas Transmisi Gas Bumi yang dilelang atau Izin Usaha Sementara Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang dilelang, dengan menunjukkan aslinya;
profil Badan Usaha beserta fotokopi data pendukungnya yang meliputi antara lain: Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
surat pernyataan tertulis bermeterai cukup atas kebenaran Dokumen Penawaran yang ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; dan
jaminan kesungguhan penawaran yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang mempunyai reputasi baik dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur berdasarkan hasil Sidang Komite dengan besaran 1% (satu per seratus) dari nilai investasi, dan dicantumkan dalam Dokumen Lelang. b. Persyaratan Teknis terdiri dari :
Untuk Lelang Ruas Transmisi berupa GTA (Gas Transportation Agreement) antara Transporter dengan Shipper sedangkan untuk Lelang Wilayah Jaringan Distribusi berupa MoU (Memorandum of Understanding) sumber pasokan antara Badan Usaha Niaga yang memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi dengan pemasok;
Pengalaman Badan Usaha dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa atau kegiatan usaha niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi; dan
Jadwal pelaksanaan konstruksi pembangunan pipa. c. Persyaratan Finansial antara lain :
tanda bukti Surat Setoran Pajak (SSP);
laporan keuangan Badan Usaha minimal 3 (tiga) tahun terakhir yang telah disetujui dan disyahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Kantor Akuntan Publik;
surat pernyataan kesanggupan/jaminan pendanaan dari lembaga keuangan;
penjelasan dan/atau komitmen biaya operasi dan pemeliharaan tahunan Operational Expenditure (OPEX) yang ditawarkan selama 5 (lima) tahun; dan
penjelasan dan/atau komitmen Capital Expenditure (CAPEX). d. Biaya Operational Expenditure (OPEX) dan Capital Expenditure (CAPEX) sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4 dan huruf c angka 5 merupakan dasar untuk perhitungan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa selama 5 (lima) tahun.
