PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan...
Pasal 10
BAB 6 — PERSYARATAN MENGIKUTI LELANG
(1) Badan Usaha peserta Lelang Ruas Transmisi Gas Bumi wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk Ruas Transmisi Gas Bumi yang dilelang; b. melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan; dan c. menyampaikan surat penawaran dan dokumen penawaran sesuai persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (2) Badan Usaha peserta Lelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi wajib memiliki Izin Usaha Sementara Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi untuk Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang dilelang, dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
