Pasal 8
BAB 3 — METODE PENUGASAN BADAN USAHA PEMEGANG IZIN USAHA NIAGA MINYAK DAN GAS BUMI PENERIMA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM
(1) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan metode: a. Seleksi; atau b. Penunjukan Langsung. (2) Seleksi atau Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM; b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan BBM; c. memiliki dan/atau menguasai fasilitas distribusi BBM; d. memiliki cadangan operasional BBM sesuai jenis BBM yang ditugaskan; e. finansial; dan f. komersial. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
