Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUGASAN
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur. (2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang ditugaskan; b. rincian kuota volume penugasan pada setiap Titik Serah; c. wilayah pelaksanaan penugasan; dan d. kewajiban penyampaian laporan realisasi dan implementasi digitalisasi nozzle. (3) Jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Wilayah pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup wilayah administrasi kabupaten/kota. (5) Dalam 1 (satu) wilayah pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur dapat menugaskan lebih dari 1 (satu) Badan Usaha penerima penugasan.
