Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENUGASAN
Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib: a. menjamin kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; b. mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasok/ketidaklancaran distribusi; c. menyampaikan rencana dan laporan baik tertulis maupun online mengenai penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; d. melakukan pembinaan dan pengawasan penyalur yang menjadi tanggung jawabnya; e. mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dengan sistem pendistribusian tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kebijakan pemerintah terkait dengan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
