Pasal 20
BAB 5 — METODE PENUGASAN KUOTA VOLUME PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf c serta perubahan Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d didahului dengan permohonan Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur. (2) Perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yakni pada bulan April, Juli, dan Oktober. (3) Usulan perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan Usaha penerima penugasan paling lambat bulan September. (4) Keputusan perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume pada tahun berjalan. (5) Persetujuan perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil dari verifikasi volume dan/atau usulan dari pemerintah daerah.
