Pasal 21
BAB 5 — METODE PENUGASAN KUOTA VOLUME PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat melakukan perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (2) Kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah tertentu pada waktu tertentu yang disebabkan oleh kekurangan kuota volume. (3) Perubahan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan/atau kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menugaskan Badan Usaha penerima penugasan pada wilayah penugasan dengan perubahan penugasan kuota volume. (4) Perubahan penugasan kuota volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur yang ditetapkan dalam Sidang Komite.
