PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — METODE PENUGASAN KUOTA VOLUME PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dapat langsung disesuaikan oleh Badan Usaha. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib melaporkan kepada Badan Pengatur dalam waktu 1 (satu) bulan. (3) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perubahan Surat Keputusan Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah. (4) Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan 3 (tiga) kali dalam tahun berjalan pada bulan April, Juli, dan Oktober.
