Pasal 18
BAB 5 — METODE PENUGASAN KUOTA VOLUME PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Badan Usaha; atau b. pertimbangan Badan Pengatur. (3) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dan tidak mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota; b. perubahan kuota volume per Titik Serah yang mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota; c. perubahan kuota volume per Titik Serah dan antar kabupaten/kota yang mempengaruhi jumlah kuota volume provinsi; dan/atau d. perubahan Titik Serah di kabupaten/kota wilayah pelaksanaan penugasan; (4) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau c. perubahan kuota volume per Titik Serah antar provinsi.
