PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — METODE PENUGASAN KUOTA VOLUME PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU DAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kuota volume per Titik Serah kepada Badan Usaha penerima penugasan selama jangka waktu penugasan dengan mempertimbangkan: a. kuota nasional; b. permohonan Badan Usaha; c. jumlah titik serah.
(2) Untuk tahun berikutnya penugasan kuota per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
