PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 8
BAB 4 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
(1) Badan Usaha yang akan mengikuti Seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib: a. memiliki Izin Usaha Niaga Umum; b. memiliki fasilitas penyimpanan; c. memiliki Fasilitas Distribusi; dan d. memiliki cadangan BBM (operasional dan penyangga).
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib untuk memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis; c. finansial; dan d. komersial.
