PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP PENUGASAN
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu. (3) Pelaksanaan pentahapan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dengan Sistem Pendistribusian Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Sidang Komite.
