PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 14
BAB 5 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Badan Usaha yang melaksanakan penugasan Jenis BBM Khusus Penugasan, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi kemampuan teknis, finansial dan komersial.
