PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 13
BAB 5 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Badan Usaha yang akan mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan wajib memiliki: a. Izin Usaha Niaga Umum; b. fasilitas pengolahan BBM; c. fasilitas penyimpanan BBM; dan d. fasilitas pendistribusian BBM. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib untuk memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis; c. finansial; dan d. komersial.
