PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 12
BAB 4 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
(1) Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan melalui Penunjukan Langsung, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan melalui Penunjukan Langsung wajib memiliki fasilitas penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi Kemampuan teknis, finansial dan komersial.
