Pasal 11
BAB 4 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan: a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang; b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri; c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan BBM; d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(2) Pemenuhan suatu kondisi atau keadaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
