PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 15
BAB 5 — METODE PENUGASAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 3 (tiga) Badan Usaha yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 13, maka Badan Pengatur akan melakukan pemilihan dengan metode Seleksi. (2) Tata cara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
