Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya (setara dengan eselon l.a) diumumkan secara terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional; b. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II.a) diumumkan secara terbuka dan kompetitif paling sedikit di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
