PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet). (2) Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
