PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Wawancara akhir dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar. (3) Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter. (4) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya dapat melibatkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(5) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melibatkan Sekretaris Utama dan/atau Deputi sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.
