Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Hasil Seleksi diolah panitia seleksi dengan tahapan sebagai berikut: a. panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai; b. panitia seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi; c. panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Utama/Madya dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai dengan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; d. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih panitia seleksi kepada PRESIDEN; e. panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Pratama dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Sekretaris Utama; f. Sekretaris Utama mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih panitia seleksi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; g. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Sekretaris Utama bersifat rahasia; dan h. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi panitia seleksi.
