Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Penelusuran rekam jejak calon dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar. (2) Menyusun instrumen/kriteria penilaian integritas sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya. (3) Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait; (4) Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya. (5) MENETAPKAN pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, objektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelijen. (6) Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.
