PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-04-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Baperjakat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bidang jabatan terdiri atas: a. Penanggung jawab; b. Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bidang jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama terdiri atas: a. Kepala BNPT sebagai penanggung jawab; b. Sestama BNPT sebagai Ketua merangkap anggota tetap; c. Kepala Biro Umum, Sekretariat Utama sebagai Sekretaris merangkap anggota tetap; d. Anggota terdiri atas:
- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi;
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
- Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
- Inspektur;
- Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama; dan
- Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Biro Umum, Sekretariat Utama.
