Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PERSYARATAN
(1) Tata cara pengusulan pejabat struktural dan pejabat Fungsional di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan sebagai berikut: a. sestama BNPT mengusulkan 3 (tiga) orang calon pejabat struktural pimpinan tinggi madya dan/atau pejabat setingkat jabatan pimpinan tinggi madya dan pejabat struktural pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme kepada Kepala BNPT; dan b. pejabat struktural pimpinan tinggi madya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme setelah mendapat persetujuan Kepala, dibuatkan surat usulan kepada PRESIDEN. (2) Deputi mengusulkan kepada Sestama BNPT dengan tembusan Karoum BNPT untuk calon pejabat struktural, dengan masing-masing pengusulan sebagai berikut: a. calon pejabat struktural pimpinan tinggi pratama paling sedikit 3 (tiga) orang; b. calon pejabat struktural administrator; dan c. calon pejabat pengawas yang telah disetujui sidang Baperjakat tingkat unit kerja, diusulkan penetapan pengangkatannya kepada Sestama BNPT untuk mendapatkan keputusan melalui sidang Baperjakat. (3) Sestama mengajukan usul kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang penggantian pejabat struktural pimpinan tinggi pratama ke bawah beserta rangkaiannya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier pegawai (Tour of Duty dan Tour of Area); dan (2) Eselon jabatan struktural Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bagi TNI dan Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Eselon jabatan struktural Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bagi ASN sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
