PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-04-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Baperjakat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang jabatan dan kepangkatan; dan b. mengembangkan karier pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, namun apabila belum ada pegawai yang memenuhi kriteria jabatan dapat mengusulkan pegawai dari Kementerian/Lembaga lain.
