Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PERSYARATAN
Setiap pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: a. Kenaikan Pangkat TNI dan Polri:
memiliki konduite dan prestasi kerja baik;
telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang diusulkan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang;dan
personel TNI dan Polri yang memiliki masa jabatan paling singkat 6 (enam) bulan terhitung mulai dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan penempatan dalam jabatan dan memiliki masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat sesuai ketentuan dari Panglima TNI dan Kapolri. b. Kenaikan Pangkat Reguler ASN:
tidak menduduki jabatan struktural/fungsional;
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
belum melampaui pangkat atasan langsung ASN yang bersangkutan;
lulus ujian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
belum melampaui pangkat tertinggi berdasarkan ijazah yang dimiliki PNS yang bersangkutan. c. Kenaikan Pangkat Pilihan ASN:
menduduki jabatan struktural/fungsional;
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma;
paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
lulus ujian penyesuaian ijazah bagi yang pindah golongan; dan
memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
