Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PERSYARATAN
(1) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat ASN golongan IV/a ke atas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilaksanakan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dari tiap unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengusulkan kenaikan pangkat untuk ke golongan IV/c ke atas kepada Kepala BNPT dan untuk ke golongan IV/a sampai dengan golongan IV/b kepada Sestama BNPT; dan b. sestama BNPT menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan ASN berdasarkan usulan dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada PRESIDEN untuk ke golongan IV/c ke atas dan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk ke golongan IV/a sampai dengan golongan IV/b. (2) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat ASN golongan III/d ke bawah di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilaksanakan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dari tiap unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengusulkan kenaikan pangkat kepada Sestama BNPT untuk ke golongan III/a sampai dengan ke golongan III/d; dan
b. sestama BNPT menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan ASN berdasarkan usulan dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
