Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PERSYARATAN
Setiap calon yang diusulkan untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut: a. berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri; b. paling rendah menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; d. semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang PRESIDEN.
