PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 71
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi teror baik fisik maupun mental.
