Pasal 72
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; dan d. pemantauan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental.
