Pasal 70
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Pengamanan Lingkungan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan fasilitas publik melalui program dan kegiatan penyusunan database sistem keamanan fasilitas publik dari ancaman terorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pembuatan Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Fasilitas Publik dari ancaman terorisme. (2) Seksi Pengamanan Lingkungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan fasilitas pemerintah dari ancaman terrorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pembuatan Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Fasilitas Pemerintahan dari ancaman terorisme.
