PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 62
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Perlindungan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi; b. Subdirektorat Pengamanan Lingkungan; dan c. Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme.
