Pasal 61
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Perlindungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme dalam rangka pencegahan terorisme; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme dalam rangka pencegahan terorisme;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme terhadap ancaman terorisme; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme terhadap ancaman terorisme.
