PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi Pusat Pengendalian Krisis. (2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi PRESIDEN untuk MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.
