PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; dan f. Inspektorat.
