Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme; c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme; d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi; e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap objek- objek yang potensial menjadi target serangan terorisme; f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional; g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi; dan i. pengoperasian Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
