PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Protokol dan Pengamanan; b. Subbagian Tata Usaha Kepala ; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional; dan g. Subbagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan.
