PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan; b. pelaksanaan administrasi persuratan, pencatatan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan dan pengamanan; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan Barang Milik Negara.
