Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan, tata usaha, protokol, dan pengamanan. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama; (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional. (7) Subbagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi dibidang rumah tangga dan perlengkapan.
