PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 181
BAB 8 — SATUAN TUGAS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas. (2) Penugasan unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO). (3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
